PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 16A
Bidang Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Penerangan Sosial Budaya mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam melaksanakan tugas pelayanan kekonsuleran, notariat, kehakiman, dan pelindungan Warga Negara Indonesia di wilayah Taiwan, perjanjian internasional serta penerangan sosial budaya dalam hal peningkatan hubungan, kerja sama, dan promosi sosial budaya antara Indonesia dengan Taiwan.
- Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
