PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan pelaporan; b. pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; d. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi dan tata persuratan; dan e. pelaksanaan urusan keprotokolan dan informasi.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
