PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 7
Bagian Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam menyelenggarakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, rumah tangga, tata persuratan, tata usaha kepegawaian dan organisasi, keprotokolan, pelaporan, komunikasi dan pengelolaan informasi di lingkungan KDEI untuk membantu kelancaran tugas KDEI.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2018, No.1157
