PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 4
(1) Organisasi KDEI terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Bagian Administrasi;
d.
Bidang Imigrasi;
e.
Bidang Industri;
f.
Bidang Investasi;
g.
Bidang Perdagangan;
h.
Bidang Pariwisata dan Perhubungan;
i.
Bidang Tenaga Kerja; dan
j.
Bidang Pelindungan Warga Negara Indonesia
dan Penerangan Sosial Budaya.
(2) Susunan Organisasi KDEI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
