Pasal 12
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Setiap Pengelola Gudang yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian
Perdagangan dengan tembusan kepada Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi Perdagangan setempat. (2) Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok dan barang penting berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Penyampaian pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui surat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan melampirkan pencatatan administrasi Gudang. (4) Penyampaian pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
