PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Pasal 11
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Perdagangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
