PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Pasal 10
BAB 3 — PENCATATAN ADMINISTRASI GUDANG
Ketentuan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dikecualikan terhadap: a. Gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dengan Sistem Resi Gudang; dan b. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi jasa pengiriman barang.
