PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN
Pengelola Gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang miliknya, jika diminta oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan/atau Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
