PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-10-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
Surveyor dapat melakukan kegiatan verifikasi fisik terhadap jumlah barang dan jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3 pada waktu dan tempat yang sama dengan pemeriksaan fisik dalam rangka pelayanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
