Pasal 8
(1)
Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang
telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dituangkan
dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk
digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean
yang
diwajibkan
untuk
penyampaian
pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor
pabean.
(2)
Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
memuat
pernyataan
kebenaran
atas
hasil
Verifikasi
atau
penelusuran teknis dan menjadi tanggung
jawab penuh Surveyor.
(3)
Dalam hal Laporan Surveyor (LS) sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
belum
dapat
diterbitkan, Surveyor dapat menerbitkan:
a.
surat
keterangan
untuk
penyampaian
pemberitahuan pabean ekspor; dan
b.
surat
pernyataan
untuk
pemasukan
sebagian peti kemas ke dalam kawasan
pabean.
(4)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a paling sedikit berisi informasi
mengenai nama eksportir dan nomor Laporan
Surveyor (LS).
(5)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b paling sedikit berisi informasi
mengenai:
a.
nama eksportir;
b.
nomor pengajuan pemberitahuan ekspor
barang;
c.
nomor, ukuran, dan nomor segel peti
kemas; dan
d.
telah
selesainya
pemeriksaan
dan
pengawasan
pemuatan
Kelapa
Sawit,
2015, No.1607
Crude
Palm
Oil
(CPO),
dan
produk
turunannya ke dalam peti kemas.
(6)
Biaya
yang
dikeluarkan
atas
pelaksanaan
Verifikasi atau penelusuran teknis terhadap
ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk
turunannya
yang
dilakukan
oleh
Surveyor dibebankan pada Dana Perkebunan
Kelapa Sawit yang dikelola oleh Badan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
