PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-10-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 13A
Ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
ini
tidak
berlaku terhadap ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm
Oil (CPO), dan produk turunannya yang merupakan:
a.
barang contoh;
b.
bahan penelitian; dan
c.
barang keperluan pameran di luar negeri.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2015, No.1607 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
