PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada 34 (tiga puluh empat) Gubernur. (2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. (3) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
