Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Gubernur MENETAPKAN PD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan yang terdiri atas: a. kuasa pengguna anggaran/barang yang dijabat oleh Kepala PD Provinsi; b. pejabat pembuat komitmen; c. pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar; dan d. pejabat akuntasi dan bendahara pengeluaran. (3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perbendaharaan. (4) PD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan anggaran pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Gubernur melakukan koordinasi dengan Menteri mengenai: a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi; dan b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh PD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. (6) Gubernur dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui: a. direktur jenderal perdagangan dalam negeri;
b. direktur jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga; c. direktur jenderal perdagangan luar negeri; d. direktur jenderal perundingan perdagangan internasional; e. direktur jenderal pengembangan ekspor nasional; f. kepala badan pengawas perdagangan berjangka komoditi; dan g. inspektur jenderal.
