PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN
Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernursebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai rincian alokasi anggaran dana dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
