PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Pemerintah mengalokasian anggaran sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Alokasi anggaran urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dilakukan revisi oleh PD Provinsi.
