PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan perdagangan dalam negeri di daerah; dan b. pengembangan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah.
