PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN
Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri dimaksudkan untuk: a. menyelaraskan Rancangan Peraturan Menteri dengan:
- peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; b. menghasilkan kesepakatan terhadap subtansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri.
