PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Berdasarkan penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum melakukan
harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri. (2) Biro Hukum melakukan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan unit Pemrakarsa, unit terkait, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
