PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Teknis Daerah Bidang Perdagangan
Pasal 3
Unit kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh pejabat pada dinas provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diklasifikasikan ke dalam 6 (enam) kelompok sub-urusan, yaitu: a. umum; b. perizinan dan pendaftaran perusahaan; c. sarana distribusi perdagangan; d. stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting; e. pengembangan ekspor; dan f. standardisasi dan perlindungan konsumen.
