PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Teknis Daerah Bidang Perdagangan
Pasal 2
(1) SKTDP terdiri atas 2 (dua) komponen, yaitu: a. unit kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh pejabat pada dinas provinsi dan kabupaten/kota; dan b. unit kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah. (2) SKTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
