PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Teknis Daerah Bidang Perdagangan
Pasal 4
Unit kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi sub-urusan pelayanan teknis di bidang kemetrologian dan pengujian mutu barang.
