PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
Pasal 8
BAB 4 — PROSES PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
(1)Kewenangan penerbitan Perizinan dan Non Perizinan berada pada Menteri. (2) Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan Perizinan dan pemberian pelayanan Non Perizinan kepada koordinator pelaksana pada UPTP I, UPTP III dan UPTP IV atau pejabat penerbit Perizinan dan Non Perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal koordinator pelaksana pada UPTP berhalangan, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh koordinator pelaksana pengganti.
