PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
Pasal 9
BAB 4 — PROSES PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Dalam melaksanakan pendelegasian wewenang penerbitan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, koordinator pelaksana, koordinator pelaksana pengganti, dan pejabat penerbit Perizinan harus
berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
