Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU PERDAGANGAN
(1) Pegawai UPTP melaksanakan tugas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan pada UPTP setempat sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. (2) Pegawai UPTP sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Resepsionis; b. Petugas pemroses; c. Validator; d. Bendahara (khusus UPTP II, UPTP III, dan UPTP IV); e. Verifikator; f. Petugas customer service;
g. Penguji Mutu Barang (khusus untuk UPTP III); dan h. Petugas teknis Kemetrologian (khusus untuk UPTP IV). (3) Pegawai UPTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pegawai negeri sipil; dan b. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (4) Perencanaan, pengadaan, penempatan, dan pengembangan sumber daya manusia pada UPTP dilakukan oleh Sekretaris Jenderal setelah berkonsultasi dengan penanggung jawab operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
