Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU PERDAGANGAN
(1) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Perdagangan, Menteri menugaskan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagai: a. penanggung jawab operasional; b. penanggung jawab harian; c. koordinator pelaksana; dan d. koordinator pelaksana pengganti. (2) Penanggung jawab operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagai penanggung jawab operasional pada UPTP I; b. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai penanggung jawab operasional pada UPTP II; c. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagai penanggung jawab operasional pada UPTP III dan UPTP IV; dan d. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal sebagai penanggung jawab operasional pada sistem jaringan Pelayanan Terpadu Perdagangan. (3) Penanggung jawab operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. bertanggungjawab dalam operasional penyelenggaraaan Pelayanan Terpadu Perdagangan pada UPTP; dan b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan setiap semester kepada Sekretaris Jenderal. (4) Penanggung jawab harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagai penanggung jawab harian
untuk Pelayanan Terpadu Perdagangan di bidang perdagangan dalam negeri pada UPTP I; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagai penanggung jawab harian untuk Pelayanan Terpadu Perdagangan di bidang perdagangan luar negeri pada UPTP I; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagai penanggung jawab harian untuk Pelayanan Terpadu Perdagangan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen pada UPTP I; d. Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai penanggung jawab harian untuk Pelayanan Terpadu Perdagangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang pada UPTP II; e. Direktur Pengembangan Mutu barang sebagai penanggung jawab harian untuk Pelayanan Terpadu Perdagangan di bidang Mutu Barang pada UPTP III; dan f. Direktur Metrologi sebagai penanggung jawab harian untuk Pelayanan Terpadu Perdagangan di bidang Metrologi pada UPTP IV. (5) Penanggung jawab harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas bertanggungjawab sehari-hari penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan pada masing-masing UPTP. (6) Koordinator pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor sebagai koordinator pelaksana pada UPTP I; b. Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai koordinator pelaksana pada UPTP II; c. Direktur Pengembangan Mutu Barang sebagai koordinator pelaksana pada UPTP III; dan
d. Direktur Metrologi sebagai koordinator pelaksana pada UPTP IV. (7) Koordinator pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertugas menyampaikan laporan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan setiap semester pada penanggung jawab operasional sesuai dengan kewenangan. (8) Koordinator pelaksana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagai koordinator pelaksana pengganti pada UPTP I; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagai koordinator pelaksana pengganti pada UPTP III; dan c. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagai koordinator pelaksana pengganti pada UPTP IV. (9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat informasi atau data mengenai penerbitan Perizinan, pelayanan Non Perizinan, jumlah PNBP yang diterima, jumlah pengaduan, dan tindak lanjut atas pengaduan.
