Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU PERDAGANGAN
(1) UPTP bertugas memberikan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Manual dan/atau Online melalui INATRADE dan SIPT. (2) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Perdagangan secara Manual, UPTP melaksanakan fungsi: a. penerimaan, verifikasi dan validasi dokumen permohonan pelayanan serta memberikan bukti penerimaan permohonan yang telah lengkap dan benar; b. penyampaian dokumen permohonan pelayanan beserta data pendukung yang telah lengkap dan benar kepada unit teknis yang menangani Perizinan dan Non Perizinan; dan c. penyampaian dokumen Perizinan dan Non Perizinan yang telah diterbitkan oleh unit teknis kepada pemohon. (3) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Perdagangan secara Online melalui INATRADE dan SIPT, UPTP melaksanakan fungsi: a. penerimaan, verifikasi dan validasi dokumen permohonan pelayanan yang telah lengkap dan benar; b. pemrosesan dokumen permohonan beserta data pendukung yang telah lengkap dan benar; dan c. penyampaian dokumen Perizinan dan Non Perizinan yang telah diterbitkan oleh unit teknis/UPTP kepada pemohon. (4) Verifikasi dan validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dilakukan oleh pejabat pada unit teknis untuk perizinan yang didelegasikan ke UPTP I.
