Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU PERDAGANGAN
(1) UPTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. UPTP I, yang berkedudukan di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat, 10110; b. UPTP II, yang berkedudukan di Gedung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Jl. Kramat Raya Nomor 172, Jakarta, 10430; c. UPTP III, yang berkedudukan di Gedung Direktorat Pengembangan Mutu Barang, Jl. Raya Bogor, KM 26, Ciracas, Jakarta Timur, 13740; dan d. UPTP IV, yang berkedudukan di Gedung Direktorat Metrologi, Jl. Pasteur Nomor 27, Bandung, Jawa Barat. (2) UPTP I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melayani Perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri dan perlindungan konsumen dan tertib niaga; (3) UPTP II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melayani Perizinan di bidang perdagangan berjangka komoditi; (4) UPTP III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melayani Perizinan di bidang pengembangan mutu barang; dan (5) UPTP IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melayani Perizinan di bidang metrologi.
