Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU PERDAGANGAN
(1) Dalam rangka pemberian Pelayanan Terpadu Perdagangan, Menteri menyelenggarakan dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Sekretaris Jenderal dalam hal pembinaan kelembagaan UPTP; dan b. Inspektur Jenderal dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan. (3) Sekretaris Jenderal dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan pada semua UPTP; dan b. menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan setiap semester kepada Menteri. (4) Inspektur Jenderal dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan pada semua UPTP; b. melakukan pengawasan terhadap upaya pemberantasan pungutan liar dalam pemberian
Pelayanan Terpadu Perdagangan yang dilakukan oleh unit pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan c. menyampaikan laporan hasil pengawasan Pelayanan Terpadu Perdagangan setiap semester kepada Menteri.
