Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PELAYANAN TERPADU PERDAGANGAN
(1) Pemberian Pelayanan Terpadu Perdagangan pada Kementerian Perdagangan meliputi pelayanan di bidang: a. perdagangan dalam negeri; b. perlindungan konsumen dan tertib niaga; c. perdagangan luar negeri; dan d. perdagangan berjangka komoditi. (2) Bidang perdagangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Perizinan dan Non Perizinan terkait perdagangan dalam negeri. (3) Bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Perizinan dan Non Perizinan terkait perlindungan konsumen dan tertib niaga termasuk pelayanan di bidang mutu barang dan kemetrologian.
(4) Bidang perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari Perizinan dan Non Perizinan terkait ekspor dan impor. (5) Bidang perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari perizinan dan non perizinan terkait perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditi.
