PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
Pasal 21
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal diperlukan petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
