PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
Pasal 20
BAB 10 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perdagangan.
