PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
Pasal 19
BAB 9 — EVALUASI DAN PENGAWASAN
Hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
