Pasal 18
BAB 9 — EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan meliputi: a. operasional penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; b. kelembagaan dan sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. sistem jaringan UPTP; e. tingkat kepuasan publik; dan f. Hak Akses. (2) Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi terhadap operasional penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala
Badan sesuai dengan kewenangan dalam penerbitan Perizinan dan Non Perizinan. (4) Evaluasi terhadap kelembagaan dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan operasional sistem jaringan UPTP dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. (5) Evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan untuk tingkat kepuasan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang independen atas permintaan Kementerian Perdagangan. (6) Evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan untuk penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
