PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
Pasal 17
BAB 8 — PENGADUAN
(1) Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada penanggung jawab harian dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan terkait penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan. (2) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui petugas customer service, website kemendag.go.id, call center, dan/atau kotak saran pada UPTP. (3) Penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan.
