PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
Pasal 16
BAB 7 — BIAYA PELAYANAN DAN PENGELOLAAN PNBP
Dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perdagangan, pemohon dapat dikenakan tarif jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
