PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
Pasal 15
BAB 6 — STANDARD OPERATING PROCEDURE DAN SERVICE LEVEL ARRANGEMENT
Menteri berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pengecualian terhadap ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) dan melakukan peninjauan kembali terhadap Perizinan yang akan diterbitkan.
