PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
Pasal 22
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2014 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
