PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
Pasal 12
BAB 5 — HAK AKSES
(1) Pengajuan permohonan Perizinan secara Online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hanya dapat dilakukan oleh pemohon yang telah memiliki Hak Akses.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
