PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
Pasal 11
BAB 4 — PROSES PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Permohonan Perizinan diajukan kepada koordinator pelaksana UPTP atau pejabat penerbit Perizinan sesuai kewenangannya dengan menggunakan metode Manual atau Online melalui INATRADE atau SIPT.
