PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 85-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
Pasal 13
BAB 5 — HAK AKSES
Jenis Perizinan yang penerbitannya masih dilakukan oleh unit teknis, penyampaian permohonan diajukan kepada koordinator pelaksana UPTP dan penyampaian Perizinan kepada pemohon harus melalui UPTP.
