Pasal 8
(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat diekspor setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang, kecuali terhadap Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block dan laminated board), Ex. 4415.10.00.00 dan Ex. 4415.20.00.00 (khusus palet kotak dan palet papan). (2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan, Surveyor harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. telah mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Inspeksi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN); c. telah mendapatkan surat pernyataan kompetensi sebagai surveyor yang diakui mempunyai kemampuan teknis di bidang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan; dan d. mempunyai jaringan pelayanan yang luas di wilayah INDONESIA. (4) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan meliputi:
a. kegiatan verifikasi keabsahan administratif terhadap:
- Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI), bagi perusahaan industri kehutanan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
- Dokumen V-Legal. b. kegiatan verifikasi fisik terhadap:
- jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan;
- jumlah barang;
- jenis Kayu;
- pemenuhan kriteria teknis;
- pemeriksaan kesesuaian antara uraian barang dengan Pos Tarif/HS berdasarkan ketentuan klasifikasi barang;
- pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas, jika pengapalannya menggunakan peti kemas; dan
- pemasangan segel pada peti kemas apabila seluruh barang dalam peti kemas diperiksa oleh Surveyor. (5) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
