PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri...
Pasal 7
(1) Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
(2) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan oleh LVLK melalui SILK Online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Biaya yang ditimbulkan atas jasa pelayanan kegiatan penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada eksportir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
