PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri...
Pasal 6
(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat diekspor setelah disetujui dalam rapat Tim Koordinasi. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
