Pasal 5
(1) Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Lampiran I Kelompok A dengan Pos Tarif/HS Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex. 4407.99.90.00, Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00, Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block dan laminated board), Ex. 4415.10.00.00 dan Ex. 4415.20.00.00 (khusus palet kotak dan palet papan), Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu dan daun jendela), dan 9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dari Kayu) dapat diekspor selain harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), juga harus memenuhi kriteria teknis. (2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Produk Industri Kehutanan dari Kayu kelapa dan Kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S) atau olahan lanjutannya dapat diekspor dan dikecualikan dari kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
