PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri...
Pasal 4
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang termasuk dalam Kelompok A wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Kelompok B. (3) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
