PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri...
Pasal 16
(1) Terhadap ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan barang contoh, bahan penelitian, dan barang keperluan pameran di luar negeri dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis.
