PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri...
Pasal 15
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi berupa pencabutan hak menerima imbalan jasa atas Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan; dan b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan.
