PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri...
Pasal 14
(1) Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dikenai sanksi pencabutan perizinan: a. Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI), bagi perusahaan industri kehutanan; atau b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penerbit perizinan berdasarkan rekomendasi pejabat berwenang dari instansi pembina perizinan.
