Pasal 13
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaporkan: a. rencana dan realisasi produksi tahunan, dan rencana dan realisasi ekspor tahunan, bagi perusahaan industri kehutanan; atau b. rencana dan realisasi ekspor tahunan, bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat akhir bulan Februari untuk: a. realisasi produksi dan ekspor tahun sebelumnya, serta rencana produksi dan ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan industri kehutanan; atau b. realisasi ekspor tahun sebelumnya dan rencana ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan. (3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
