Pasal 12
(1) Biaya yang timbul atas kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibebankan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kategori industri kecil yang memiliki TDI atau IUI kecil maka biaya yang timbul atas kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dibebankan kepada Pemerintah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan.
(3) Industri kecil yang memiliki TDI atau IUI kecil yang dapat memperoleh fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memperkerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja; dan b. memiliki nilai investasi kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
